SEJARAH AKADEMI KEBIDANAN AR RAHMA PASURUAN
Dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi serta pencapaian sasaran pembangunan kesehatan yang berakselerasi pada penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Indonesia menuju Indonesia sehat 2010. Tenaga bidan merupakan sumber daya manusia yang sangat berperan di masyarakat terutama Ibu dan anak, oleh karena itu Bidan dituntut memiliki kompetensi yang berkualitas dan professional, Mengacu pada hal tersebut maka Yayasan Pendidikan Ar Rahma menyelenggarakan pendidikan D-III Kebidanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga bidan yang professional, Mandiri, berakhlaqul Karimah dan siap menghadapi tantangan dalam bidang pelayanan kesehatan ibu dan anak. Akademi Kebidanan Ar Rahma berdiri pada tanggal 03 Agustus 2007 dan memiliki SK. MENDIKNAS RI No. 145/D/2007 serta Rekomendasi MENKES RI. NO. HK.03.2.4.1.01838.
Akademi Kebidanan Ar Rahma (AKBID AR RAHMA) merupakan lembaga pendidikan yang ingin mencetak calon bidan yang professional, mandiri dan berakhlakul karimah  sesuai dengan  bidangnya, dan juga ingin membantu pemerintah dibidang kesehatan. Arah pengembangan AKBID Ar Rahma adalah untuk mendukung efisiensi pembelajaran yang integratif-interkonektif. Efisiensi pembelajaran yang integratif-interkonektif  menuntut pelaksanaan akademik yang diselengggarakan dengan sistem kendali mutu yang berbasis pada teknologi informasi dan sistem pelayanan prima yaitu pelayanan akademik yang ramah, cepat, dan tepat.
Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2001 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 145/D/0/2007 tentang pemberian ijin pendirian AKBID AR RAHMA dan penyelenggaraan program studi D III Kebidanan.
  6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/D/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian Dan pembinaan Program Diploma, Sarjana Dan Pascasarjana diperguruan Tinggi.
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
  8. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 08/DIKTI/2002 tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/D/2001.
  9. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34/DIKTI/2002 tentang Perubahan dan Peraturan Tambahan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 08/DIKTI/2002
  10. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38/DIKTI/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian diperguruan tinggi.
  11. Rekomendasi Menteri Kesehatan RI No. HK. 03.2.4.1.01838 tentang penyelenggaraan Progam Studi Diploma III Kebidanan.